Kami menyelenggarakan paket kelas PKPA, UPA hingga pengangkatan Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi dengan biaya terjangkau.
Benefit :
- Pengajar Berkualitas
- Sertifikat PKPA
- Sertifikat UPA
- Pengurusan Pengangkatan Sumpah Advokat
PERSYARATAN :
- Sudah berusia minimal 25 tahun
- Fotokopi ijasah pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Wilayah Domisili Calon Advokat Berada.
- Fotokopi Sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Sertifikat Ujian Profesi Advokat (UPA).
- Pas foto terbaru berlatar belakang warna merah ukuran 3 x 4 dan 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
- Surat Keterangan Magang (dihitung 2 tahun berturut-turut).
- Surat Pernyataan tidak berstatus sebagai PNS, TNI, POLRI, dan atau pejabat negara (bermeterai Rp 10.000,-).
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Surat Pernyataan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri sesuai dengan KTP.
- Bukti Pembayaran Paket PKPA, UPA dan Penyumpahan Advokat.