LAWINDO merupakan singkatan dari Lawyer Indonesia, sebuah organisasi advokat yang didirikan pada 16 April 2018 yang berkedudukan di Kota Makassar – Sulawesi Selatan.ย LAWINDO merupakan organisasi advokat yang memiliki Standar Profesi Bidang Advokat tertuang dalam Akta Pendirian Organisasi dan dikukuhkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomorย AHU-0006018.AH.01.07.TAHUN 2018. Dengan demikian LAWINDO diakui secara sah oleh Neraga Republik Indonesia.

Peran LAWINDO

  • LAWINDO menjadi organisasi advokat berbasis digital dan berbadan hukumย 
  • LAWINDO memperoleh Lisensi Sertifikasi Profesi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)ย serta bekerjasama dengan beberapa Lembaga Bantuan Hukum dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum maupun Universitas.
  • LAWINDO menjadi organisasi advokat yang membangun sinergitas dengan aparat penegak hukum dan organisasi bidang hukum lainnya.

VISI

Menjadi organisasi advokat yang menjunjung tinggi hukum dan etika profesi advokat serta menjalankan tugas dengan sebaik โ€“ baiknya untuk kepentingan para advokat, masyarakat, bangsa, dan negara.

MISI

  1. Menjalankan kode etik profesi advokat di Republik Indonesia sebagai profesi advokat yang mulia dan terhormat (officium Nobile).
  2. Memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada masyarakat sesuai dengan prosedur hukumย  yang berlaku.
  3. Memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu.
  4. Melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan hukum baik kepada para advokat, masyarakat, swasta, instansi pemerintah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat dan Ujian Profesi Advokat serta Pelatihan hukum lainnya guna peningkatan kualitas dan pelayanan hukum kepada publik dengan melakukan kerja sama oleh lembaga โ€“ lembaga perguruan tinggi, pihak swasta dan instansi pemerintah.

Alamat : New Diva Istanbul, Jln. Tun Abdul Razak,
Cluster Milenium Land Blok A. No. 05, Gowa – Sulawesi Selatan

Open chat
Halo, ada yang bisa kami bantu?